Friday, October 4th, 2024

Jepang! Pemerintah Italia melonggarkan proses visa kerja bagi pekerja asing karena tingginya permintaan tenaga kerja


Italia akan menyederhanakan proses bagi orang asing yang mengajukan visa kerja sementara sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan pasar tenaga kerja.

Rencana sedang dilakukan untuk meningkatkan jumlah “Hari Klik”—hari yang ditentukan ketika lamaran diterima—sehingga memudahkan pekerja asing untuk mendapatkan visa, menurut TravelBiz.

Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan pekerja terampil di negara ini, karena sistem yang ada saat ini tidak cukup dalam mengisi kesenjangan kritis di pasar tenaga kerja.

Proposal tersebut mencakup peralihan dari pendekatan berbasis kuota dan tenggat waktu yang kaku, alih-alih berfokus pada sistem yang lebih fleksibel yang selaras dengan kebutuhan tenaga kerja aktual di Italia.

Maria Grazia Gabrielli, Sekretaris Konfederasi Umum Pekerja Italia (Cgil), menyoroti keterbatasan sistem “Click Day” saat ini dan menyerukan reformasi yang mencerminkan permintaan nyata akan tenaga kerja di Italia.

Meskipun terdapat upaya untuk memudahkan proses visa, pemerintah telah mengesampingkan perubahan apa pun terhadap Undang-undang Bossi-Fini yang kontroversial, yang mengatur kebijakan imigrasi Italia.

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa warga negara non-Uni Eropa mendapatkan tawaran pekerjaan sebelum tiba di negara tersebut dan memberlakukan persyaratan ketat untuk izin tinggal.

Undang-undang ini juga memberikan wewenang yang lebih besar kepada pihak berwenang untuk mendeportasi migran tidak berdokumen dan memberikan sanksi kepada majikan yang mempekerjakan mereka.

Wakil Menteri Alfredo Mantovano mengungkapkan bahwa pemerintah sedang bersiap untuk segera mengajukan rancangan undang-undang yang menguraikan perubahan-perubahan ini kepada Dewan Menteri.

Meskipun usulan reformasi bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pasar tenaga kerja Italia bagi pekerja asing, ketentuan-ketentuan utama dalam UU Bossi-Fini akan tetap berlaku.



Source link